Dipimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.

Bagikan Berita/artikel ini

Kabupaten Bekasi – Selasa 23 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.

Dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berada di Kecamatan Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari seluruh lokasi tersebut, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai daerah yang paling sering menjadi lokasi pengungkapan kasus.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, sebagian besar tersangka diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, terutama dari Provinsi Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.
Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang, sehingga ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Kendati Demikian Untuk seluruh Masyarakat Lapor dan hubungi call center Polri 110, jika masyarakat membutuhkan bantuan aduan masyarakat ke layanan tersebut.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Related Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tarumajaya Gelar Bhakti Religi di Masjid Darul Hikmah

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBekasi – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan Bhakti Religi di Masjid Darul Hikmah Abdulloh Wasulaiman, Desa Samudra…

Baca selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Polisi Berikan Edukasi Lalu Lintas dan Santuni Santri di Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniCentralberitarakyat.com| – Semangat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah, tetapi juga melalui aksi edukatif dan kepedulian sosial kepada masyarakat.…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 12 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 24 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 40 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 92 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 197 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 89 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak